Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp36.590.447,38 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Agunan Kredit berupa Kendaraan SEPEDA MOTOR YAMAHA 150 CC TAHUN 2015, warna Merah, dengan nomor polisi H 6059 VW, nomor rangka MH3RG1810FK004137, nomor mesin G3E7E0003337, dan nomor BPKB Q-05553628, dikeluarkan di Semarang tanggal 03 April 2021, tercatat atas nama Zaenal Bagus Wibisono, alamat Jalan Beringin Asri Barat No.668, RT 010, RW 011, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, kepada Penggugat apabila Tergugat sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap belum juga melakukan pembayaran seluruh kewajibannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|