Dakwaan |
Bahwa terdakwa TRI ERWANTO Bin (Alm) COKRO PAWIRO pada hari Minggu tanggal 30 September 2018 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2018 bertempat di Jalan Gondang Barat I No. 10 RT 004 RW 001 Kelurahan Tembalang Kecamatan Tembalang Kota Semarang tepatnya di rumah saksi korban SUYATNO BIN (Alm) WAGIMAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,telah Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum |