Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
590/Pid.Sus/2024/PN Smg ANGGRAENI RAHMA HIDAYATI, SH. NANDA FEBRIAN INDRA JAYA alias GROCK bin SUDIONO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 590/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5267/M.3.10/Enz.2/10/2024
Pihak
NoNama
1ANGGRAENI RAHMA HIDAYATI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1NANDA FEBRIAN INDRA JAYA alias GROCK bin SUDIONO (alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa  terdakwa NANDA FEBRIAN INDRA JAYA alias GROCK bin SUDIONO (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2023 sekira jam 15.45 Wib,  bertempat dibawah gapura Jalan Kalicari 1, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”

-------------- Perbuatan terdakwa NANDA FEBRIAN INDRA JAYA ALIAS GROCK BIN SUDIYONO (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

 

--------- Bahwa  terdakwa NANDA FEBRIAN INDRA JAYA alias GROCK bin SUDIONO (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2023 sekira jam 16.00 Wib,  bertempat di Jalan Kalicari 1, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya