Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
655/Pid.B/2024/PN Smg SUPINTO PRIYONO, S.H. DIYAH PUJIYANI Binti (Alm) SIDIK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 655/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6209/M.3.10/Eoh.2/11/2024
Pihak
NoNama
1SUPINTO PRIYONO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1DIYAH PUJIYANI Binti (Alm) SIDIK[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa DIYAH PUJIYANI BINTI (alm) SIDIK dalam kurun waktu pada tanggal 31 Maret 2023 sampai dengan 15 Januari 2024 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 sampai tahun 2024 tersebut, bertempat di gudang UD. ATLAS yang beralamat di Jl. Girimulyo Mukti Raya Rt. 006 Rw. 007 Blok B Kel. Tlogomulyo Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa DIYAH PUJIYANI BINTI (alm) SIDIK dalam kurun waktu pada tanggal 31 Maret 2023 sampai dengan 15 Januari 2024 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 sampai tahun 2024 tersebut, bertempat di gudang UD. ATLAS yang beralamat di Jl. Girimulyo Mukti Raya Rt. 006 Rw. 007 Blok B Kel. Tlogomulyo Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yang dilakukan.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya