Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
655/Pid.B/2024/PN Smg | SUPINTO PRIYONO, S.H. | DIYAH PUJIYANI Binti (Alm) SIDIK | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 655/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6209/M.3.10/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU -------- Bahwa terdakwa DIYAH PUJIYANI BINTI (alm) SIDIK dalam kurun waktu pada tanggal 31 Maret 2023 sampai dengan 15 Januari 2024 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 sampai tahun 2024 tersebut, bertempat di gudang UD. ATLAS yang beralamat di Jl. Girimulyo Mukti Raya Rt. 006 Rw. 007 Blok B Kel. Tlogomulyo Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana
ATAU
KEDUA -------- Bahwa terdakwa DIYAH PUJIYANI BINTI (alm) SIDIK dalam kurun waktu pada tanggal 31 Maret 2023 sampai dengan 15 Januari 2024 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 sampai tahun 2024 tersebut, bertempat di gudang UD. ATLAS yang beralamat di Jl. Girimulyo Mukti Raya Rt. 006 Rw. 007 Blok B Kel. Tlogomulyo Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yang dilakukan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |