Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
294/Pdt.G/2025/PN Smg 1.MASNUAH
2.NICO ANDI WAURAN
3.WILDATUS SALMAH
4.IGNATIUS RHADITE PRASTIKA BHAGASKARA
5.TUTI WIJAYA
6.AMADELA ANDRA DYNALAIDA
1.GUBERNUR JAWA TENGAH
2.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI JAWA TENGAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit)
Nomor Perkara 294/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MASNUAH
2NICO ANDI WAURAN
3WILDATUS SALMAH
4IGNATIUS RHADITE PRASTIKA BHAGASKARA
5TUTI WIJAYA
6AMADELA ANDRA DYNALAIDA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Cornelius GeaMASNUAH
2Cornelius GeaNICO ANDI WAURAN
3Cornelius GeaWILDATUS SALMAH
4Cornelius GeaIGNATIUS RHADITE PRASTIKA BHAGASKARA
5Cornelius GeaTUTI WIJAYA
6Cornelius GeaAMADELA ANDRA DYNALAIDA
Pihak
NoNama
1GUBERNUR JAWA TENGAH
2DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI JAWA TENGAH
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT terbukti melanggar hak asasi manusia, dalam hal ini adalah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menerbitkan Peraturan Daerah yang sedikitnya mengatur ketentuan sebagai berikut:

 

  1. Menetapkan baku mutu air limbah bagi dan/untuk kegiatan pembangkit termal dengan ketentuan yang lebih ketat dari pada baku mutu yang ditetapkan dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2009, diantaranya namun tidak terbatas pada penetapan kadar maksimum temperatur air bahang 31,5 derajat celcius;
  2. Memberi kewajiban kepada pelaku usaha pembangkit termal untuk memberikan laporan 6 (enam) bulanan yang memuat laporan suhu buang air bahang, limbah air ke laut dan ekosistem laut secara terbuka dan dapat diakses melalui website pemerintah;
  3. Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah Jawa Tengah untuk melakukan pemantauan mutu dan mempublikasikanya kepada publik dengan tujuan untuk mengetahui kualitas air laut dan kerusakan ekosistem laut, yang dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk pemantauan kualitas air laut, dan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk kerusakan ekosistem laut;
  4. Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah Jawa Tengah untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah tersebut;
  5. Kewajiban melakukan pemulihan lingkungan hidup kepada pelaku usaha pembangkit termal yang mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan diajukanya Gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak