Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
492/Pid.Sus/2024/PN Smg RAYUN SYAHPUTRA, S.H., M.H. ANDIKA SURYA SAPUTRA Bin (Alm) JOKO LISTIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 492/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4126/M.3.10/Enz.2/8/2024
Pihak
NoNama
1RAYUN SYAHPUTRA, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ANDIKA SURYA SAPUTRA Bin (Alm) JOKO LISTIONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANDIKA SURYA SAPUTRA Bin alm JOKO LISTIONO pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di kebun Jl. Slamet Dalam Kel. Gajahmungkur Kec. Gajahmungkur Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada saksi JOHANIS SAMPELO anak dari  YOTAM SAMPELO dan saksi ROY ROBY SUPRAPTO Bin AGUNG TRI SUPRAPTONO (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang) dan beberapa orang anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang lainnya mendapatkan informasi jika di sepanjang Jl. Slamet Dalam Kel. Gajahmungkur Kec. Gajahmungkur Kota Semarang sering digunakan transaksi narkotika jenis sabu dengan cara narkotika jenis sabu diletakkan disuatu alamat lalu kemudian ada yang mengambilnya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 20.00 wib saksi JOHANIS SAMPELO anak dari  YOTAM SAMPELO dan saksi ROY ROBY SUPRAPTO Bin AGUNG TRI SUPRAPTONO dan beberapa orang anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang lainnya melakukan patroli di sepanjang Jl. Slamet Dalam Kel. Gajahmungkur Kec. Gajahmungkur Kota Semarang dan sekitarnya sampai sekira jam 21.00 wib saksi JOHANIS SAMPELO anak dari  YOTAM SAMPELO dan saksi ROY ROBY SUPRAPTO Bin AGUNG TRI SUPRAPTONO  dan beberapa orang anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang lainnya melhat satu orang yang mencurigakan menghentikan sepeda motor merk Suzuki type Satria F warna hitam dengan nomor polisi terpasang H-3038-EJ lalu turun dan berjalan menuju semak-semak seperti mengambil sesuatu dan setelah itu kembali berjalan kearah sepeda motornya.

Bahwa pada saat itu saksi JOHANIS SAMPELO anak dari  YOTAM SAMPELO dan saksi ROY ROBY SUPRAPTO Bin AGUNG TRI SUPRAPTONO dan beberapa orang anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang lainnya merasa curiga dan saksi JOHANIS SAMPELO anak dari  YOTAM SAMPELO dan saksi ROY ROBY SUPRAPTO Bin AGUNG TRI SUPRAPTONO  dan beberapa orang anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang lainnya sepakat untuk mengamankan orang tersebut yang ternyata orang tersebut adalah terdakwa dan pada saat akan didekati terdakwa mengetahuinya berusaha untuk melarikan diri menggunakan sepeda motornya hingga terjatuh dan selanjutnya berhasil diamankan oleh saksi JOHANIS SAMPELO anak dari  YOTAM SAMPELO dan saksi ROY ROBY SUPRAPTO Bin AGUNG TRI SUPRAPTONO  dan beberapa orang anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang lainnya

Bahwa pada saat terdakwa ditanya oleh saksi JOHANIS SAMPELO anak dari  YOTAM SAMPELO dan saksi ROY ROBY SUPRAPTO Bin AGUNG TRI SUPRAPTONO  dan beberapa orang anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang lainnya apa yang baru saja diambilnya disemak-semak terdakwa menjawab jika baru saja mengambil narkotika jenis sabu lalu ditanyakan kembali kepada terdakwa “dimana barang nya” dan dijawab oleh terdakwa “sudah saya buang pak” lalu dengan disaksikan oleh warga sekitar saksi JOHANIS SAMPELO anak dari  YOTAM SAMPELO dan saksi ROY ROBY SUPRAPTO Bin AGUNG TRI SUPRAPTONO  dan beberapa orang anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang lainnya menggeledah badan terdakwa dan ditemukan bungkus rokok tuton SPR disaku belakang sebelah kiri celana yang dikenakan oleh terdakwa.

Kemudian saksi JOHANIS SAMPELO anak dari  YOTAM SAMPELO dan saksi ROY ROBY SUPRAPTO Bin AGUNG TRI SUPRAPTONO dan beberapa orang anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang lainnya meminta terdakwa untuk membuka bungkus rokok Tuton SPR tersebut  dan setelah dibuka didalamnya terdapat satu kantong plastik klip ukuran kecil yang berisi serbuk Kristal warna putih yang dibungkus potongan sedotan warna ungu, lalu saksi JOHANIS SAMPELO anak dari  YOTAM SAMPELO dan saksi ROY ROBY SUPRAPTO Bin AGUNG TRI SUPRAPTONO menanyakan kembali kepada terdakwa sambil menunjukkan barang tersebut “ini apa?” dan dijawab oleh terdakwa “sabu pak” kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju  ke Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut awalnya sekitar pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB saat terdakwa  bekerja, temannya yaitu saudara RIZAL (DPO) menghubungi nomor whatsapp terdakwa, saat itu saudara RIZAL menawarkan narkotika jenis sabu untuk terdakwa beli,dan saat itu terdakwa mengatakan terdakwa masih bekerjaKemudian pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa menghubungi saudara RIZAL kembali dan terdakwa setuju membeli narkotika jenis sabu paket setengah gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)

Lalu saudara RIZAL menyuruh terdakwa transfer ke rekening atas nama DEVVA PUTRA WIJAYA nomor rekening 8545935933, setelah terdakwa melakukan transfer saudara RIZAL memberikan gambar foto petunjuk pengambilan narkotika jenis sabu yang terdakwa beli kemudian terdakwa ambil di daerah Jl. Unta Raya, Kel. Sambirejo, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, setelah narkotika jenis sabu berhasil terdakwa ambil terdakwa kembali ketempat kerja

Selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB saat terdakwa pulang bekerja terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang baru saja terdakwa beli hingga habis lalu terdakwa tidur, kemudian sekira pukul 13.00 WIB saat terdakwa bangun tidur saudara RIZAL menghubungi terdakwa kembali menawarkan narkotika jenis sabu paket 1 (satu) gram kepada terdakwa dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), saat itu terdakwa menjawab jika terdakwa hanya memiliki uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan terdakwa ambil dulu narkotika jenis sabu nya dan akan terdakwa bayar setelah terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut

 Pada saat itu saudara RIZAL setuju untuk terdakwa ambil dulu narkotika jenis sabu nya dan setelah itu terdakwa diminta untuk mengirimkan uang pembelian, sekira pukul 20.00 WIB saat terdakwa masih di rumah saudara RIZAL mengirimkan gambar foto petunjuk pengambilan narkotika jenis sabu di daerah Jl. Slamet Dalam, Kel. Gajahmungkur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, saat itu terdakwa langsung menuju ke tempat tersebut menggunakan sepeda motor merk Suzuki type Satria F warna hitam dengan nomor polisi terpasang H-3038-EJ,dan  sesampainya di Jl. Slamet Dalam, Kel. Gajahmungkur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang terdakwa mencari letak narkotika jenis sabunya dan terdakwa temukan bungkus rokok Tuton SPR tergeletak di bawah tanaman pinggir jalan sesuai letak pengambilan narkotika jenis sabu, bungkus rokok Tuton SPR tersebut terdakwa ambil lalu terdakwa masukkan di saku sebelah kiri bagian belakang celana pendek yang terdakwa kenakan dan pada saat terdakwa akan naik sepeda motor lagi terdakwa melihat beberapa orang akan mendekati terdakwa, karena terdakwa merasa  takut lalu terdakwa putar balik sepeda motor dan terdakwa berusaha lari akan tetapi beberapa orang yang terdakwa lihat mengejar terdakwa ternyata jalan yang terdakwa lalui adalah jalan buntu sehingga terdakwa jatuh di kebun Jl. Slamet Dalam, Kel. Gajahmungkur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang dan orang – orang tersebut menghampiri terdakwa, orang – orang tersebut mengaku petugas kepolisian dari Polrestabes Semarang dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dibawa ke kantor Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diamankan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip ukuran kecil yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus potongan sedotan warna ungu, satu bekas bungkus rokok TUTON SPR, Alat komunikasi yang terdakwa  gunakan adalah 1 (Satu) unit handphone merk Realmi type C21-Y warna hitam dengan simcard Smartfren dengan nomor 088221622184 dan Sarana yang terdakwa gunakan saat mengambil narkotika jenis sabu adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki type Satria F, warna hitam, dengan nomor polisi H-3038-EJ

Bahwa terdakwa melakukan pembelian narkotika jenis sabu sudah dua kali dari sdr. Rizal, yang pertama kali pada hari yang sama saat terdakwa melakukan pembelian yang kedua yaitu pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024

Bahwa terdakwa dalam hal telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor Lab : 1442/NNF/2024, tanggal 15 Mei 2024 yang disita dari tersangka ANDIKA SURYA SAPUTRA Bin alm JOKO LISTIONO, yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti.

BB-3155 / 2024 / NNF berupa satu bungkus plastik klip yang dibungkus potongan sedotan warna ungu berisi  serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 1,03837 gram.

BB- 3156 / 2024 / NNF berupa satu buah tube plastik berisi urine sebanyak 39 ml.

Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB-3155 / 2024 / NNF berupa serbuk kristal dan BB-3156 / 2024 / NNF berupa urine diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya