Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
475/Pid.Sus/2025/PN Smg KHANSA QANIA FEBIANI,S.H NUR HIDAYAT Bin SUGIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 475/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5065/M.3.10/Enz.2/10/2025
Pihak
NoNama
1KHANSA QANIA FEBIANI,S.H
Pihak
NoNamaPenahanan
1NUR HIDAYAT Bin SUGIYANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------- Bahwa Terdakwa NUR HIDAYAT Bin SUGIYANTO, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Lamper Mijen RT 04 RW 05 Kel Lamper Tengah Kec Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”.

 

 

-----Perbuatan Terdakwa NUR HIDAYAT Bin SUGIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 KUHP

 

 

Atau

Kedua

------- Terdakwa NUR HIDAYAT Bin SUGIYANTO, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Lamper Mijen RT 04 RW 05 Kel Lamper Tengah Kec Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian”.

 

 

-----Perbuatan Terdakwa NUR HIDAYAT Bin SUGIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

------- Terdakwa NUR HIDAYAT Bin SUGIYANTO, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Lamper Mijen RT 04 RW 05 Kel Lamper Tengah Kec Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Percobaan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”.

 

 

-----Perbuatan Terdakwa NUR HIDAYAT Bin SUGIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya