Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
286/Pid.Sus/2024/PN Smg ACHMAD RIYADI, SH, MH BAYU SETIAWAN bin AMIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2546/M.3.10/Enz.2/06/2024
Pihak
NoNama
1ACHMAD RIYADI, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1BAYU SETIAWAN bin AMIDIN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

---------------Bahwa ia terdakwa BAYU SETIAWAN Bin AMIDIN pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di tepi jalan Muktiharjo Raya, Kelurahan Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

 

---------------Bahwa ia terdakwa BAYU SETIAWAN Bin AMIDIN pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di tepi jalan Muktiharjo Raya, Kelurahan Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya