Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
525/Pdt.G/2024/PN Smg ELLYANTI SETYANINGSIH, SE. 1.Ir. HIRSAM RIDWAN
2.OKTAVIANASARI
3.WIWIK SUPARYATI
4.HARMINTO
5.MASMU’AN
6.ANIK DEWI ASTUTI, ST.
7.ARMYTHA MAHARANI PURWAMITHA
8.PT. PATIGENI MITRA SEJATI
9.PT. BROMINDO MEKAR MITRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 525/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ELLYANTI SETYANINGSIH, SE.
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Subur Pramono, SH. dan RekanELLYANTI SETYANINGSIH, SE.
Pihak
NoNama
1Ir. HIRSAM RIDWAN
2OKTAVIANASARI
3WIWIK SUPARYATI
4HARMINTO
5MASMU’AN
6ANIK DEWI ASTUTI, ST.
7ARMYTHA MAHARANI PURWAMITHA
8PT. PATIGENI MITRA SEJATI
9PT. BROMINDO MEKAR MITRA
Pihak
Pihak
NoNama
1KANTOR KELURAHAN PUDAKPAYUNG
2PEMERINTAH KECAMATAN SEMARANG SELATAN
3PEMERINTAH KECAMATAN BANYUMANIK
4NOTARIS/PPAT TINI PRIHATINI SRIWIDIYOKO, SH.
5NOTARIS/PPAT UMI PALUPI, SH.
6KANTOR ATR/BPN KOTA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari Alm. Suyachman;
  3. Menyatakan AKTA JUAL BELI LUNAS Tanah Yasan C No. 1068, Persil 119 b, Kelas D II, seluas 630 M?2; atas nama Ir Hirsam Ridwan yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I dengan Akta Jual Beli dari Turut Tergugat II, antara Tergugat I Selaku Penjual dengan Alm. Suyachman selaku Pembeli adalah SAH SECARA HUKUM;
  4. Menyatakan Obyek Tanah seluas 630 M?2; dengan C Desa No. 1068, Persil 119 b, Kelas D II, atas nama Ir Hirsam Ridwan yang terletak di Jl. Muteran III, RT. 002/ RW. 003 Desa Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik dengan batas – batas sebagai berikut :
  •  
  •  

Tanah Pak Bejo/Bu Kasinem/Sahlan/Bromindo;

  •  
  •  

Rumah Pak Toni/bu fajar, Jumino, Harmadi, dan Ning (dulu adalah tanah bu saminah yang sebagian dibeli Tergugat I lalu di jual ke Suyachman/bekas C 261 Persil 119b Klas D II an. Saminah);

  •  
  •  

Jalan Desa/Jalan Muteran III; dan

  •  
  •  

Rumah Bu Sri Widati (dahulu tanah milik Muntirah), dan Ruko-ruko.

Adalah tanah milik Alm. Suyachman;

  1. Menyatakan Tergugat ll, sampai dengan Tergugat IX telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum”;
  2. Menyatakan alas hak dengan Dasar C Desa Nomor: 506 Persil 124 Blok D.II seluas 1.640 M?2; atas nama C Ponijah Bin Saheri adalah alas hak yang tidak sah sebagai dasar permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor: 805/Pudakpayung, dengan Surat ukur Nomor: 4642/1993 tanggal 15 September 1993, seluas 2.013 M?2; atas nama Ponijah Bin Saheri dengan segala turunannya;
  3. Menyatakan atas:
  • Sertifikat Hak Milik Nomor: 805/Pudakpayung, surat ukur No. 4642/1993 tanggal 15 September 1993, seluas 2.013 M?2; atas nama Ponijah Bin Saheri;
  • Sertifikat Hak Milik No. 807/Pudakpayung Seluas 493 M?2;, atas nama Almh. Suparni dan Tergugat III dan pecahanya atau beralih menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 3518/Pudakpayung, Surat ukur No. 197/Pudakpayung/2001, tanggal 12 November 2001, seluas 618 M?2; atas nama Almh. Suparni dan Tergugat III;
  • Jual Beli SHM Nomor: 3518/Pudakpayung, Surat ukur No. 197/Pudakpayung/2001, tanggal 12 November 2001, seluas 618 M?2; antara Alm. Suparni dan Tergugat III selaku Penjual dengan Tergugat IV selaku Pembeli di hadapan Turut Tergugat IV, Berdasarkan Akta Jual Beli Notaris/PPAT Tini Prihatini Sriwidiyoko, SH Nomor : 168/2009 tanggal 25 Mei 2009;
  • Pemecahan SHM Nomor: 3518/Pudakpayung, Surat ukur No. 197/Pudakpayung/2001, tanggal 12 November 2001, seluas 618 M?2; atas nama Tergugat IV menjadi 2 yaitu :
  • Sertifikat Hak Milik No. 6093/Pudakpayung, Surat ukur No. 02637/Pudakpayung /2010 tanggal 10 Juni 2010 , Luas 220 M?2; atas nama Tergugat IV;
  • Sertifikat Hak Milik No. 6094/Pudakpayung, Surat ukur No. 02638/Pudakpayung /2010 tanggal 10 Juni 2010, Luas 398 M?2; atas nama Tergugat IV;
  • Jual Beli SHM Nomor: 6093/Pudakpayung, Surat ukur No. 02637/Pudakpayung /2010 tanggal 10 Juni 2010, Luas 220 M?2; atas nama Tergugat IV antara Terggugat IV selaku Penjual dengan Tergugat V dan Tergugat VI selaku pembeli di hadapan Turut Tergugat IV, Berdasarkan Akta Jual Beli Notaris/PPAT Tini Prihatini Sriwidiyoko, SH Nomor: 368/2010 tanggal 21 Oktober 2010;
  • Jual Beli SHM Nomor: 6094/Pudakpayung, Surat ukur No. 02638/Pudakpayung /2010 tanggal 10 Juni 2010, Luas 398 M?2; atas nama Tergugat IV antara Terggugat IV selaku Penjual dengan Tergugat VII selaku pembeli di hadapan Turut Tergugat V, Berdasarkan Akta Jual Beli Notaris/PPAT Umi Palupi, SH. Nomor: 279/2011 tanggal 15 Juli 2011;
  • Jual Beli SHM Nomor: 6094/Pudakpayung, Surat ukur No. 02638/Pudakpayung /2010 tanggal 10 Juni 2010, Luas 398 M?2; atas nama Tergugat VII secara bawah tangan di Rumah Tergugat VII tanggal 22 Oktober 2021 antara Tergugat VII selaku Penjual dengan Tergugat VIII selaku Pembeli;

Adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memiliki alas hak yang sah;

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 807/Pudakpayung Seluas 493 M?2;, atas nama Almh. Suparni dan Tergugat III dan pecahanya atau beralih menjadi Sertifikat Hak Milik No. 3518/Pudakpayung, Surat ukur No. 197/Pudakpayung/2001, tanggal 12 November 2001, seluas 618 M?2; atas nama Almh. Suparni dan Tergugat III berdiri di atas Tanah milik Alm. Suyachman atau Tanah Yasan C No. 1068, Persil 119 b, Kelas D II, seluas 630 M?2; atas nama Ir Hirsam Ridwan;
  2. Menghukum Tergugat II sampai dengan Tergugat IX, dan setiap orang yang mendapatkan hak dari padanya tanpa kecuali untuk mengembalikan tanah milik Alm. Suyachman yaitu:

Tanah C Desa No. 1068, Persil 119 b, Kelas D II, seluas 630 M?2; atas nama Ir Hirsam Ridwan yang terletak di Jl. Muteran III, RT. 002/ RW. 003 Desa Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik dengan batas – batas sebagai berikut:

  •  
  •  

Tanah Pak Bejo/Bu Kasinem/Sahlan/Bromindo;

  •  
  •  

Rumah Pak Toni/bu fajar, Jumino, Harmadi, dan Ning (dulu adalah tanah bu saminah yang sebagian dibeli Tergugat I lalu di jual ke Suyachman/bekas C 261 Persil 119b Klas DII an. Saminah);

  •  
  •  

Jalan Desa/Jalan Muteran III; dan

  •  
  •  

Rumah Bu Sri Widati (dahulu tanah milik Muntirah), dan Ruko-ruko.

Kepada Penggugat dalam keadaan aman dan kosong tanpa beban dan tanggungan apapun serta tanpa syarat dan bila perlu dengan bantuan alat Negara;

  1. Menghukum Tergugat II sampai dengan Terugat IX untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.260.000.000,- (Satu Milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat II sampai dengan Terugat IX kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (incraht);
  2. Menghukum Tergugat II sampai dengan Terugat IX untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan ini ;
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbarr bij voorraad) meskipun ada verset, banding maupun kasasi;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  5. Menghukum Tergugat II sampai dengan Terugat IX untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak