Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
56/Pdt.G.S/2024/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit DR Cipto | 1.MUHAMMAD ANDI WIBOWO SANTOSO 2.UMI KHOIRIYATUN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pdt.G.S/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 78.298.575,00 | ||||||
Petitum |
Sisa Hutang Pokok Rp. 64.160.328 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 14.138.247 ,- 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 78.298.575 ,- ( Tujuh Puluh Delapan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah ) dengan rincian : Sisa Hutang Pokok Rp. 64.160.328 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 14.138.247 ,- 8. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu : “ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan PENGGARON LOR, Kecamatan GENUK, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 01319 atas nama MUHAMMAD ANDI WIBOWO SANTOSO, dengan luas 65 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 01005/Penggaron Lor/2018 tanggal 29 - 08 - 2018 ” melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |