Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
180/Pdt.G/2024/PN Smg Catur Feriyono 1.PT. FORTUNA PETROSTAR ENERGI
2.PT. RISQI ABADI HARTATA
3.Achmad Nur Hidayat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 180/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  2. Menyatakan Perjanjian lisan tanggal 25 Desember 2017 antara Penggugat dan Para Tergugat adalah  sah berdasarkan hukum.
  3. Menyatakan Perjanjian tanggal 26 September 2023 antara Penggugat dan Para Tergugat adalah  sah berdasarkan hukum.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak memberikan Fee atas penjualan BBM Solar kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat.
  5. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat mempunyai kewajiban pembayaran Fee kepada Penggugat yang masih tertunggak dan belum dibayarkan kepada Penggugat  yaitu sebesar Rp. 610.000.000,- (enam ratus sepuluh juta rupiah).
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Fee penjualan BBM Solar yang masih tertunggak sebesar Rp. 610.000.000,- (enam ratus sepuluh juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat setelah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atau sita persamaan berupa :

 

- Sebidang Tanah.dan Bangunan Rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Jl. Sawah Besar XIII No. 57, Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, milik SITI WORORINI selaku Direktur Utama PT. FORTUNA PETROSTAR ENERGI.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pembayaran Fee, apabila Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
  2. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya verset, banding maupun kasasi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat.

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak