Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
493/Pdt.G/2024/PN Smg H. SUFYAN ASMAWI, SH BOEDIMAN, DRS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 493/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1H. SUFYAN ASMAWI, SH
Pihak
Pihak
NoNama
1BOEDIMAN, DRS
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. “ Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya “;

 

  1. “ Menyatakan sah jual beli di bawah tangan antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah kosong yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik Nomor 76/Tlogomulyo seluas ± 200 m?2; (kurang lebih dua ratus meter persegi) yang diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor : 2807/77 tertanggal 10 Mei 1976, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kecamatan Genuk (sekarang Kecamatan Pedurungan), Desa Tlogomulyo (sekarang Kelurahan Pedurungan Tengah), setempat dikenal sebagai Jalan Pedurungan Tengah, RT. 005 RW. 008, Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

- Sebelah Utara:saluran air;

- Sebelah Timur:Bp. Sopaat;

- Sebelah Selatan:jalan;

- Sebelah Barat:Ibu Sugiarti;

 

terdaftar atas nama : DOCTORANDUS BUDIMAN (TERGUGAT);

 

  1. “ Menyatakan bahwa Tergugat telah wanprestasi/ingkar janji karena tidak menindak-lanjuti proses jual beli sebidang tanah kosong tersebut di hadapan Notaris/PPAT dan proses balik nama sertipikat di Kantor Badan Pertanahan Kota Semarang “;

 

  1. “ Menyatakan demi hukum, memberi ijin kepada Penggugat sebagai penguasa dan pemilik sah untuk mengajukan proses balik nama sertipikat atas tanah tersebut, dari semula sertipikat atas nama DOCTORANDUS BUDIMAN (Tergugat) menjadi ke atas nama H. SUFYAN ASMAWI, SH (Penggugat) di Kantor Badan Pertanahan Kota Semarang “;

 

  1. : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon keputusan yang seadil-adilnya.

 

Demikian atas terkabulkannya gugatan ini, Penggugat mengucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak