Dakwaan |
Bahwa Terdakwa PRAMONO alias MONOX bin SAMINO pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 sekira pukul 03.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2019 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di Gang Tambak Kelurahan Bandarharjo Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang (belakang SPBU Bandarharjo) dan di Jalan cumi-cumi Kelurahan Bandarharjo Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak Korban MUHAMMAD FATHUR AFRIAN Bin AKHMAD NURYADIN yang menyebabkan Luka Berat |