| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 562/Pdt.G/2025/PN Smg | YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA (YLKAI) Pusat Kabupaten Grobogan | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Unit/Cabang MMU Semarang Candi Baru 1 | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 562/Pdt.G/2025/PN Smg | ||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 01 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Pihak |
|
||||||||
| Pihak | |||||||||
| Pihak |
|
||||||||
| Pihak | |||||||||
| Pihak |
|
||||||||
| Pihak | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAIR: 1. Menerima dan menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah GUGATAN untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen 2. Menyatakan OBJEK yang di Persengketakan dan Keberadaan PENGGUGAT serta TERGUGAT Ketiga tiganya terdapat Hubungan Hukum satu samalain, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT merupakan perbuatan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Hak konsumen atau Pasal 7 Kewajiban pelaku usaha 4. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 5. Menyatakan Pembuatan SURAT KUASA dari KONSUMEN kepada TERGUGAT untuk mewakili KONSUMEN dalam menandatangani Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dinyatakan melanggar Ketentuan sebagaimana diatur dalam:
6. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT dalam Membuat SKMHT melanggar Ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah pasal 15 ayat (1) “ Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut “Menyatakan dalam Pembuatan APHT melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah pasal 15 ayat (3)“ Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat- lambatnya 1 (satu) bulan sesudah diberikan “. 7. Menyatakan Penyerahan APHT ke Kantor BPN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah pasal 13. Ayat (1) dan (2) “Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan “. 8. Menyatakan Pelaksanaan PENGUMUMAN melalui SURAT KABAR telah Melanggar Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 53; 9. Menyatakan HARGA JUAL JAMINAN melalui PERIKLANAN baik secara Media Masa Maupun Media Elektronik dinyatakan telah melanggar sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagimana diseutkan dalam:
10. Memerintahkan Kepada Pihak TERGUGAT Untuk tidak melakukan Pelaksanaan Lelang keterkaitan Hak Tanggungan Pasal 6 sehubungan sedang dilakukan Pemeriksaan, hal Tersebut sesuai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 /PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 30 Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang dikarenakan “terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) dari pihak lain selain debitor/ tereksekusi suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan Objek Lelang”. 11. Menyatakan secara hukum Keputusan ini dapat dilaksanakan, Meskipun Timbul banding maupun verzet (uitvoorbar bij voorrad) 12. Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT 13. Menghukum tergugat untuk membayar Ganti rugi sebesar : Rp 3.000.000.000 (Tiga milyar rupiah) kepada konsumen yang dirugikan
NIK : 3374076904930003 T.T. Lahir : Semarang, 29-04-1993 J.Kelamin : Perempuan Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
14. Menghukum tergugat untuk menghapus denda bunga, denda pokok,pph restruk,serta adminitrasi yang tidak sesui dengan perjanjian. 15. Menghukum tergugat untuk melakukan transparansi dalam praktik bisnisnya dan memberikan informasiyang jelas kepada konsumen.
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
