Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
401/Pid.B/2024/PN Smg SUPINTO PRIYONO, S.H. 1.MOCHAMAD IRAWAN Bin SUKONO
2.BEJO RIYANTO bin SLAMET
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 401/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -3538/M.3.10/Eku.2/07/2024
Pihak
NoNama
1SUPINTO PRIYONO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD IRAWAN Bin SUKONO[Penahanan]
2BEJO RIYANTO bin SLAMET[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa I BEJO RIYANTO BIN SLAMET bersama-sama dengan terdakwa II MOCHAMAD IRAWAN BIN SUKONO, pada pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 13.00 Wib,  atau setidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024, bertempat di Kios Karangroto Garuda Rt. 011 Rw. 003 Kel. Karangroto Kec. Genuk Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa I BEJO RIYANTO BIN SLAMET bersama-sama dengan terdakwa II MOCHAMAD IRAWAN BIN SUKONO, pada pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 13.00 Wib,  atau setidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024, bertempat di Kios Karangroto Garuda Rt. 011 Rw. 003 Kel. Karangroto Kec. Genuk Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya