Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
113/Pdt.G.S/2021/PN Smg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SEMARANG PANDANARAN UNIT MENOREH 1.MARSONO SAPUTRO
2.SUTRINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 113/Pdt.G.S/2021/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 11 Okt. 2021
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SEMARANG PANDANARAN UNIT MENOREH
Pihak
Pihak
NoNama
1MARSONO SAPUTRO
2SUTRINI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 45.718.048,00
Petitum

I.Primair :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.58/6056/4/2017, tanggal 25 April 2017;

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,

4.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.58/6056/4/2017, tanggal  25 April 2017;

5.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 45.718.048,- (empat puluh lima juta tujuh ratus delapan belas ribu empat puluh delapan rupiah)

6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 45.718.048,- (empat puluh lima juta tujuh ratus delapan belas ribu empat puluh delapan rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp. 41.373.534,-

Tunggakan Bunga Rp.  4.344.514,-

7.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang , sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM)No.00460/Desa Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang  atas nama Sutrini, dengan luas 347 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 11.01.14.16.00682/1997 tanggal 26-12-1997,

 

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak