Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon dalam kedudukannya sebagai orang tua yang hidup terlama (Ibu kandung) dari anak Pemohon yang belum dewasa bernama :
- CHRISTOPHER KENRICK SUCIPTO, laki-laki, lahir di Semarang, pada tanggal : 11 Juli 2010 (berusia 14 tahun 10 bulan)
- KAREN STEFI SUCIPTO, Perempuan, lahir di Semarang, pada tanggal : 02 Desember 2011, (berusia 13 tahun 5 bulan)
untuk menjual dan atau mengalihkan hak, atas sebesar hak bagian anak Pemohon yang belum dewasa tersebut, atas :
- Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada diatasnya, bersertifikat Hak Milik No.01847/Kelurahan Bugangan, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, seluas + 162 M2, dengan letak dan batas sebagaimana Surat Ukur / Gambar Situasi tanggal 05-08-2004, No.59/Bugangan/VIII/2004, atas nama Pemegang Hak LIANA DEWI JUWONO, dengan harga yang pantas menurut hukum ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|