Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
339/Pdt.G/2024/PN Smg PT Arthaasia Finance 1.M Luqya Alfian Jamroh
2.Siti Nimaanah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 339/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT Arthaasia Finance
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Achmad Feriyandi Adam, S.H., M.H., C.L.A.PT Arthaasia Finance
Pihak
NoNama
1M Luqya Alfian Jamroh
2Siti Nimaanah
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT.
  3. Menyatakan sebagai Hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 230212000053 tertanggal 03 April 2020 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata.
  4. Manyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 230212000053 tertanggal 03 April 2020.
  5. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan No. 230212000053 tertanggal 03 April 2020 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II Sah Demi Hukum.
  6. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W13.00262432.AH.05.01 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah.
  7. Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI-L 300-PICK UP, Warna HITAM, Tahun 2020, No. Mesin 4D56CU19785, No. Rangka MK2L0PU39LJ002586, No. Polisi H 8183 BQ, No. BPKB Q03705044 atas nama Awal Rahmat.
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI-L 300-PICK UP, Warna HITAM, Tahun 2020, No. Mesin 4D56CU19785, No. Rangka MK2L0PU39LJ002586, No. Polisi H 8183 BQ, No. BPKB Q03705044 atas nama Awal Rahmat kepada PENGGUGAT.
  9. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI-L 300-PICK UP, Warna HITAM, Tahun 2020, No. Mesin 4D56CU19785, No. Rangka MK2L0PU39LJ002586, No. Polisi H 8183 BQ, No. BPKB Q03705044 atas nama Awal Rahmat.
  10. Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI-L 300-PICK UP, Warna HITAM, Tahun 2020, No. Mesin 4D56CU19785, No. Rangka MK2L0PU39LJ002586, No. Polisi H 8183 BQ, No. BPKB Q03705044 atas nama Awal Rahmat.
  11. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI-L 300-PICK UP, Warna HITAM, Tahun 2020, No. Mesin 4D56CU19785, No. Rangka MK2L0PU39LJ002586, No. Polisi H 8183 BQ, No. BPKB Q03705044 atas nama Awal Rahmat berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia W13.00262432.AH.05.01 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku.
  12. Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI-L 300-PICK UP, Warna HITAM, Tahun 2020, No. Mesin 4D56CU19785, No. Rangka MK2L0PU39LJ002586, No. Polisi H 8183 BQ, No. BPKB Q03705044 atas nama Awal Rahmat, Sah Demi Hukum.
  13. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.230.143.450,- (dua ratus tiga puluh juta seratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
  14. Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Jalan Abdulrahman Saleh No. 84 RT 001/RW 003, Kelurahan Kalibanteng Kidul, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
  15. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Jalan Abdulrahman Saleh No. 84 RT 001/RW 003, Kelurahan Kalibanteng Kidul, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
  16. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT I, dan TERGUGAT II melaksanakan Putusan aquo.
  17. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak