Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa THE YOSSIE AMANDAN KUSUMA als YOSSIE bin TIONG TIE als YOSEP, pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2019 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember tahun 2019 atau masih didalam waktu lain dalam Tahun 2019 bertempat di Jl. Puspanjolo Tengah Raya Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan memutus perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluar kan dari Indonesia sesuatu senjata, pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, |