Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
253/Pdt.P/2025/PN Smg Frimadewi Kharisma Pradani PH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 253/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Frimadewi Kharisma Pradani PH
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran No. 2436 / 2001 dari semula tertulis dengan nama Frimadewi Kharisma Pradani Putri Haryadi dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan Frimadewi Kharisma Pradani P H;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian/perbaikan nama Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Semarang untuk memberikan catatan pinggir didalam Akta Kelahiran Pemohon no. 2436 / 2001;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak