Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
81/Pdt.G/2025/PN Smg | PT. HANIN DESIGNS INDONESIA | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SEMARANG PANDANARAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 81/Pdt.G/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan perhitungan bunga dan denda pinjaman Penggugat oleh Tergugat dengan rincian sebagai berikut adalah Perbuatan Melawan Hukum:
4. Menyatakan perhitungan bea lelang agunan Penggugat oleh Tergugat dan Para Turut Tergugat sebesar Rp.826.500.000,- (delapan ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan tindakan Tergugat dengan terlambat memberitahukan hasil lelang kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa Kerugian Materil sebesar Rp.2.746.242.048,- (dua miliar tujuh ratus empat puluh enam juta dua ratus empat puluh dua ribu empat puluh delapan rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.2.253.757.952,- (dua miliar dua ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah) secara seketika dan langsung sejak putusan ini diucapkan; 7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |