Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
531/Pdt.G/2024/PN Smg KRISTINA 1.PT. PURWA PRAYA MULYA
2.UDI TJAHJANA, M.Eng
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 531/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pihak
NoNama
1KRISTINA
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. PURWA PRAYA MULYA
2UDI TJAHJANA, M.Eng
Pihak
Pihak
NoNama
1Dr. R. DJOKO SETYO HW, S.E., M.M., S.H., Mkn
2KANTOR PERTANAHAN (ATR/ BPN) KABUPATEN SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan  gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sah Perjanjian jual beli di bawah tangan antara Penggugat dan Tergugat II bertindak selaku Direktur  PT. Purwa Praya Mulya (Tergugat I)  pada tanggal 1 Nopember 2002, atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan Nomor Kav. A-07, Luas 110 m2, type 36 (tiga puluh enam), terletak di Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, setempat di kenal dengan nama Perumahan Getasan Indah Blok A-07 RT.05/RW.05, Dusun Kenteng, Kelurahan Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang (obyek sengketa), dengan batas-batas sebagai berikut :

 

Sebelah Utara      : Tanah kosong.

Sebelah Timur     : Rumah Blok A-06.

Sebelah Selatan   : Jalan Perumahan.

Sebelah Barat      : Rumah Blok A-08

 

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat I dan  Tergugat II telah ingkar janji/wan prestasi karena tidak menindaklanjuti atas jual beli obyek sengketa tersebut di atas ;

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah obyek sengketa tersebut di atas ;

 

  1. Menetapkan memberi ijin serta memberi kuasa seperlunya kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan penerbitan sertipikat atas obyek sengketa tersebiut di atas dengan kepemilikan atas nama Penggugat ( KRISTINA);

 

  1. Menghukum Turut Tergugat II untuk menerbitkan sertipikat atas obyek sengketa tersebut di atas dengan kepemilikan atas nama Penggugat ( KRISTINA);

 

  1. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini :

 

  1. Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum ;

 

atau apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex-Aequo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak