Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah Perjanjian jual beli di bawah tangan antara Penggugat dan Tergugat II bertindak selaku Direktur PT. Purwa Praya Mulya (Tergugat I) pada tanggal 1 Nopember 2002, atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan Nomor Kav. A-07, Luas 110 m2, type 36 (tiga puluh enam), terletak di Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, setempat di kenal dengan nama Perumahan Getasan Indah Blok A-07 RT.05/RW.05, Dusun Kenteng, Kelurahan Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang (obyek sengketa), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah kosong.
Sebelah Timur : Rumah Blok A-06.
Sebelah Selatan : Jalan Perumahan.
Sebelah Barat : Rumah Blok A-08
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji/wan prestasi karena tidak menindaklanjuti atas jual beli obyek sengketa tersebut di atas ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah obyek sengketa tersebut di atas ;
- Menetapkan memberi ijin serta memberi kuasa seperlunya kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan penerbitan sertipikat atas obyek sengketa tersebiut di atas dengan kepemilikan atas nama Penggugat ( KRISTINA);
- Menghukum Turut Tergugat II untuk menerbitkan sertipikat atas obyek sengketa tersebut di atas dengan kepemilikan atas nama Penggugat ( KRISTINA);
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini :
- Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum ;
atau apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex-Aequo Et Bono)
|