Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | HARTANTO, SH, MH | KURNIAWAN BUDI PRASETYO alias BUDI alias SONTROT Bin SARDIYONO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Sep. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B – 1973/M.3.33/Ft.1/09/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. SUBSIDIAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |