Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pid.Pra/2024/PN Smg HENGKY TANTO SUGIARTO KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Cq DITRESKRIMSUS POLDA JAWA TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat .........
Pihak
NoNama
1HENGKY TANTO SUGIARTO
Pihak
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Cq DITRESKRIMSUS POLDA JAWA TENGAH
Pihak
Petitum Permohonan

Pemohon memohon kepada Pengadilan Negeri Semarang berkenan menjatuhkan Putusan di dalam Perkara ini sebagai berikut :

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan demi Hukum Laporan Polisi Nomor : LP/B/96/V/2023/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 19 Mei 2023 terkait dugaan Tindak Pidana yang dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf c, undang undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum;

3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat B/7950/VII/RES.2.2./2024/Ditresikrimsus tertanggal 5 Juli 2024 TIDAK SAH dan Tidak Berdasar Hukum;

4. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam LP/B/96/V/2023/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 19 Mei 2023 TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum;

5. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon TIDAK SAH Dan Tidak Berdasar Hukum;

6. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menghentikan Penyidikan atas diri Pemohon Praperadilan HENGKY TANTO SUGIARTO berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/96/V/2023/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 19 Mei 2023 dan memulihkan nama baiknya;

7. Memulihkan Hak Pemohon Praperadilan dalam kemampuan, kedudukan, dan Harkat serta martabatnya;

8. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya