Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 383.470.108.62 (tiga ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu seratus delapan koma enam puluh dua rupiah);yang terdiri dari :
- Jumlah tungakan tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 326.667.848.80 (tiga ratus dua puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh delapan koma delapan puluh rupiah);
- Tunggakan Denda senilai Rp. 52.882.245,13 (lima puluh dua juta delapan ratus delapan puluh dua ribu dua ratus empat puluh lima koma tiga belas rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|