| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
 - Menyatakan bahwa Tergugat (PT BNI Life Insurance) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
 
 - Menyatakan bahwa perbuatan Turut Tergugat (Uswatun Khasanah) merupakan bagian dari hubungan keagenan yang menimbulkan tanggung jawab hukum bagi Tergugat
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat klaim asuransi sebesar Rp 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah).
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp 98.400.000,-
 
 - Menghukum Tergugat (PT BNI Life Insurance) untuk melaksanakan putusan ini dengan seketika dan sekaligus (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
 
 - Menyatakan Turut Tergugat  wajib tunduk dan taat pada putusan perkara ini, tanpa dimintai prestasi apapun.
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
 
  |