Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah satu - satunya pihak yang sah, baik dalam hal kepemilikan maupun Penguasaan terhadap hak atas bidang tanah sebagaimana tersebut dalam ;
- Sertipikat Hak Guna Usaha No. 4 /Desa Carui, Kutasari/ tercatat atas nama PT. RUMPUN SARI ANTAN, berkedudukan di Semarang, seluas kurang lebih 1.717.086 m2, terletak di Desa Carui, Kutasari, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah ;
- Sertipikat Hak Guna Usaha No. 5 /Desa Carui, Sidasari, Karangreja/ tercatat atas nama PT. RUMPUN SARI ANTAN, berkedudukan di Semarang, seluas kurang lebih 4.680.370 m2, terletak di Desa Carui, Sidasari, Karangreja, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah ;
- Sertipikat Hak Guna Usaha No. 34/Desa Mekarsari/ tercatat atas nama PT. RUMPUN SARI ANTAN berkedudukan di Semarang, seluas kurang lebih 1.072.031 m2. terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad) dan telah menimbulkan akibat kerugian terhadap Penggugat ;
- Menyatakan bahwa Surat Permohonan Tergugat tertanggal 28 Mei 2024, Nomor 03/RSA/Dir/V/2024 perihal Permohonan Tidak Menerbitkan Sertipikat Tanah Kebun Carui Kab. Cilacap ( Obyek sengketa) adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada TERGUGAT sebanyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima Milyar rupiah) ;
- Menyatakan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi serta upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad) .
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk melaksanakan dan mentaati isi putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|