Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
275/Pid.Sus/2025/PN Smg PRIHANANTO, S.H., M.H. GALUH REZA WHIDANTO Bin SLAMET WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 275/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3258/M.3.10/Enz.2/7/2025
Pihak
NoNama
1PRIHANANTO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1GALUH REZA WHIDANTO Bin SLAMET WIDODO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa Terdakwa  Galuh Reza Whidanto Bin Slamet Widodo pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025, sekitar Pukul 18.15 WIB  atau setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Karangrejo timur III, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :

 

Bahwa Terdakwa Galuh Reza Whidanto Bin Slamet Widodo pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025, sekitar Pukul 18.15 WIB  atau pada setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Karangrejo timur III, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI  No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya