Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
198/Pid.Sus/2024/PN Smg | ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. | MOHAMMAD RAHIM BIN DIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Imigrasi | ||||||
Nomor Perkara | 198/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1965/M.3.10/Eku.2/04/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD RAHIM Bin DIN pada hari Selasa,, Tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 15.21 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di Rumah Sakit Hj. Fatimah Sulhan Demak atau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagianbesar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan. atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku ” yang dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
---------Perbuatan Terdakwa MOHAMMAD RAHIM Bin DIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. --------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |