Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
118/Pdt.Bth/2024/PN Smg JACINTA SOEGIARTO 1.KOPERASI SIMPAN PINJAN (KSP) REJO AGUNG SUKSES
2.HENRY SOEGIARTO
3.YOHANA ANANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 118/Pdt.Bth/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1JACINTA SOEGIARTO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Denny Setyawan SH.,MHJACINTA SOEGIARTO
Pihak
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAN (KSP) REJO AGUNG SUKSES
2HENRY SOEGIARTO
3YOHANA ANANTO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Objek Tanah dan Bangunan:
    • Sebidang tanah dan bangunan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 843/Kel. Brumbungan, tanggal 15 Desember 2005, Surat Ukur No. 12/Brumbungan/2005 tanggal 23 November 2005, Luas ± 145 M2 (lebih kurang seratus empat puluh lima meter persegi), tercatat atas nama Henry Soegiarto yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang yang terletak di Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Karanganyar 29 B, dengan batas-batasnya:

Sebelah utara : Jalan Karanganyar

Sebelah Timur : Jalan Karanganyar 29 C/SHM No. 844;

Sebelah Selatan : Tanah Kosong

Sebelah Barat : Jalan Karanganyar 29 A

  • Sebidang tanah dan bangunan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 844/Kel. Brumbungan, tanggal 15 Desember 2005, Surat Ukur No. 13/Brumbungan/2005 tanggal 23 November 2005, Luas ± 144 M2 (lebih kurang seratus empat puluh empat meter persegi), tercatat atas nama Henry Soegiarto yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang yang terletak di Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Karanganyar 29 C, dengan batas-batasnya:

Sebelah utara : Jalan Karanganyar

Sebelah Timur : Jalan Karanganyar 29 D/Bengkel Mr. Montir;

Sebelah Selatan : Tanah Kosong

Sebelah Barat : Jalan Karanganyar 29 B/SHM No. 843

Adalah merupakan harta milik PELAWAN

  1. Menyatakan dan menetapkan secara hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 36/AHT.Eks/2023/PN.Smg tanggal 7 Februari 2024 tentang Perintah Sita Eksekusi dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 37/AHT.Eks/2023/PN.Smg tanggal 7 Februari 2024 tentang Perintah Sita Eksekusi terhadap tanah dan bangunan harta milik Pelawan sebagai berikut:

 

 

  • Sebidang tanah dan bangunan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 843/Kel. Brumbungan, tanggal 15 Desember 2005, Surat Ukur No. 12/Brumbungan/2005 tanggal 23 November 2005, Luas ± 145 M2 (lebih kurang seratus empat puluh lima meter persegi), tercatat atas nama Henry Soegiarto yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang yang terletak di Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Karanganyar 29 B, dengan batas-batasnya:

Sebelah utara : Jalan Karanganyar

Sebelah Timur : Jalan Karanganyar 29 C/SHM No. 844;

Sebelah Selatan : Tanah Kosong

Sebelah Barat : Jalan Karanganyar 29 A

  • Sebidang tanah dan bangunan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 844/Kel. Brumbungan, tanggal 15 Desember 2005, Surat Ukur No. 13/Brumbungan/2005 tanggal 23 November 2005, Luas ± 144 M2 (lebih kurang seratus empat puluh empat meter persegi), tercatat atas nama Henry Soegiarto yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang yang terletak di Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Karanganyar 29 C, dengan batas-batasnya:

Sebelah utara : Jalan Karanganyar

Sebelah Timur : Jalan Karanganyar 29 D/Bengkel Mr. Montir;

Sebelah Selatan : Tanah Kosong

Sebelah Barat : Jalan Karanganyar 29 B/SHM No. 843

adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berikut dengan segala Konsekwensinya, dan tidak dapat dilaksanakan (non executable);

  1. Menyatakan dan menetapkan mengeluarkan dari obyek sita eksekusi terhadap:
    • Sebidang tanah dan bangunan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 843/Kel. Brumbungan, tanggal 15 Desember 2005, Surat Ukur No. 12/Brumbungan/2005 tanggal 23 November 2005, Luas ± 145 M2 (lebih kurang seratus empat puluh lima meter persegi), tercatat atas nama Henry Soegiarto yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang yang terletak di Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Karanganyar 29 B, dengan batas-batasnya:

 

 

 

Sebelah utara : Jalan Karanganyar

Sebelah Timur : Jalan Karanganyar 29 C/SHM No. 844;

Sebelah Selatan : Tanah Kosong

Sebelah Barat : Jalan Karanganyar 29 A

  • Sebidang tanah dan bangunan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 844/Kel. Brumbungan, tanggal 15 Desember 2005, Surat Ukur No. 13/Brumbungan/2005 tanggal 23 November 2005, Luas ± 144 M2 (lebih kurang seratus empat puluh empat meter persegi), tercatat atas nama Henry Soegiarto yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang yang terletak di Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Karanganyar 29 C, dengan batas-batasnya:

Sebelah utara : Jalan Karanganyar

Sebelah Timur : Jalan Karanganyar 29 D/Bengkel Mr. Montir;

Sebelah Selatan : Tanah Kosong

Sebelah Barat : Jalan Karanganyar 29 B/SHM No. 843

  1. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III, TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II, dan TURUT TERLAWAN III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) walaupun dimungkinkan Banding, Kasasi, atau upaya hukum lainnya;
  3. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III  secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak