Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
12/Pid.Sus/2026/PN Smg PANJI SUDRAJAT, SH, MH. CHIKO RADITYATAMA AGUNG PUTRA bin AGUNG SUPRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2026/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 286/M.3.10/Eku.2/01/2026
Pihak
NoNama
1PANJI SUDRAJAT, SH, MH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1CHIKO RADITYATAMA AGUNG PUTRA bin AGUNG SUPRIYADI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

------- Bahwa ia terdakwa CHIKO RADITYATAMA AGUNG PUTRA bin AGUNG SUPRIYADI, pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Aspol Kabluk No.7 Rt 006/006 Kel. Gayamsari Kec. Gayamsari Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------

 

ATAU

KEDUA :

 

------- Bahwa ia terdakwa CHIKO RADITYATAMA AGUNG PUTRA bin AGUNG SUPRIYADI, pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Aspol Kabluk No.7 Rt 006/006 Kel. Gayamsari Kec. Gayamsari Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.

 

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. -------------

 

ATAU

KETIGA :

 

------- Bahwa ia terdakwa CHIKO RADITYATAMA AGUNG PUTRA bin AGUNG SUPRIYADI, pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Aspol Kabluk No.7 Rt 006/006 Kel. Gayamsari Kec. Gayamsari Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

 

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -------------------

 

ATAU

KEEMPAT :

 

------- Bahwa ia terdakwa CHIKO RADITYATAMA AGUNG PUTRA bin AGUNG SUPRIYADI, pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Aspol Kabluk No.7 Rt 006/006 Kel. Gayamsari Kec. Gayamsari Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya