Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
22/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg Darminah Pengusaha Toko Tekstil Lima Puluh Satu Surakarta Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Darminah
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Slamet Mulyadi, SH.Darminah
Pihak
NoNama
1Pengusaha Toko Tekstil Lima Puluh Satu Surakarta
Pihak
Petitum

PRIMAIR.

  1. Mengabulkan Gugat Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan Penggugat adalah karyawan Toko Tekstil 51 Surakarta
  3. Menyatakan Penggugat berhak Pensiun dan mendapatkan hak berupa uang Pensiun
  4. Menyatakan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang pensiun berupa pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 dengan perincian sebagai berikut :
  • Pesangon sesuai dengan Pasal 156 ayat 2 UU No. 13 tahun 2013

2 X 9 X  Rp. 74.500 X 25 Hari                               = Rp.  33. 525.000,- 

  •  Penghargaan Masa Kerja Pasal 156 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2013

10 X Rp. 74.500 X 25 Hari                                    = Rp.  18.625.000,- 

  • Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat 4 UIU No. 13 tahun 2013

15 % X Rp. 52.150.000,-                                        = Rp.    7.822.500,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
  • Uang Pesangon                               sebesar         Rp. 33.525.000,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja    sebesar        Rp. 18.625.000,-
  • Uang Penggantian Hak                 sebesar        Rp.   7.822.500.- 
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan Toko Tekstil 51 Surakarta yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 11 – 13 Surakarta

Subsidair :

  • Menjatuhkan putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya