Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
593/Pdt.P/2024/PN Smg YOHAN SIGIT WIBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 593/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1YOHAN SIGIT WIBOWO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr.AGUS MURIANTO, SH.SE.MHYOHAN SIGIT WIBOWO
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Memeriksa dan Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memutuskan dan Menyatakan  bahwa

NIK : 3319022706830002

Nama : Yohan Sigit Wibowo

Tempat / Tgl Lahir : Kudus, 27 – 06 - 1983

Agama : Kristen

Alamat : Jl.A.Yani No.5 RT.001 RW.001

: Kelurahan/Desa Kedung Jenar

: Kec.Kedung Jenar Kab.Blora

: Jawa Tengah

  Adalah sebagai Ahli Waris Alm. Boedi Harnyono Noer Santosa Noegroho alias Njoo Oen Sien  dan Alm. Dwi Agustina alais Kwee Giok Nio yang telah meninggal dunia.

 

  1. Mengabulkan  dan Memutuskan bahwa atas Harta Peninggalan  Alm. Boedi Harnyono Noer Santosa Noegroho alias Njoo Oen Sien  dan Alm. Dwi Agustina alais Kwee Giok Nio, yang memiliki harta peninggalan dalam bentuk tanah dan bangunan sebagai berikut :

 

  1. Sebidang tanah hak milik nomor : 01321 yang seluas 412 M2 (empat ratus dua belas meter persegi) atas nama pemegang hak Dwi Agustina, Sarjana Hukum dahulu Kwee Giok Nio yang terletak di desa Sari Rejo Kec.Semarang Timur, Kota Semarang Jawa Tengah.

 

  1. Sebidang tanah hak milik nomor : 00197  yang seluas 159 M2 (Seratus lima puluh sembilam meter persegi) atas nama pemegang hak Dwi Agustina, Sarjana Hukum dahulu Kwee Giok Nio yang terletak di desa Karang tempel Kec.Semarang utara, Kota Semarang Jawa Tengah.

Menjadi Hak Pemohon sebagai Ahli Waris.

 

  1. Memerintahkan Pihak Ketiga tunduk dengan Putusan ini.

 

  1. Membebankan Biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak