Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg NUR AZIZAH,SH 1.AGUS HARTONO
2.DONNY ISKANDAR SUGIYO UTOMO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 4001 /M.3.10/Ft.1/08/2024
Pihak
NoNama
1NUR AZIZAH,SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1AGUS HARTONO[Penahanan]
2DONNY ISKANDAR SUGIYO UTOMO[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR :

Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SUBSIDIAIR :

Perbuatan para Terdakwa merupakan perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

DAN

KEDUA

PRIMAIR :

Perbuatan  Terdakwa I. AGUS HARTONO dan Terdakwa II.DONNY ISKANDAR SUGIYO UTOMO merupakan tindak pidana pencucian uang  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDIAIR :

Perbuatan  Terdakwa I AGUS HARTONO dan terdakwa II.DONNY ISKANDAR SUGIYO UTOMO merupakan tindak pidana pencucian uang  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya