Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
19/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga Smg SETEFAN DJIMIN PT INDOTIRTA JAYA ABADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2017
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SETEFAN DJIMIN
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Bambang Putut RumonoSETEFAN DJIMIN
Pihak
NoNama
1PT INDOTIRTA JAYA ABADI
Pihak
Petitum

1. Menyatakan dan mengabulkan Permohonan Pailit dari Pemohon Pailit untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Termohon Pailit berada dalam keadaaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari  Hakim-hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri SEmarang untuk mengawasi proses kepailitan Termohon pailit;

4. Menunjuk dan mengangkat :

    -  Andry Abdillah, SH Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan pengurus ( SBPKP ) Nomor : AHU.AH.04.03-132 tanggal 10 Juni 2016 berkantor di Andry Abdillah, SH & Partners beralamat di Green Pramuka Apartemen, Tower Pino, Lt.5/nf Jl. Ahmad Yani Kav.49, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    -  Agus Gunawan , SH Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan pengurus ( SBPKP ) Nomor : AHU.AH.04.03-110 tanggal 18 April  2016 berkantor di Gunawan & Co beralamat di Jl. Percetakan Negara VII No. 5 RT.009 RW.003 Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon pailit.

5. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak