Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik terhadap objek sengketa, yakni :
- Penggugat I
Perum Kalandra City No. A.35, dengan luas bangunan 58 M2 dan Luas Tanah 123 M2, SHM No. 05487/Mijen, Atas nama Widianto, S.Kom., dengan batas-batas :
Objek Sengketa I.
- Penggugat II
Perum Kalandra City No. A.40, dengan luas bangunan 52 M2 dan Luas Tanah 132 M2, SHM No. 05482/Mijen, Atas nama Widianto, S.Kom., dengan batas-batas :
Objek Sengketa II.
- Penggugat III
Perum Kalandra City No. A.31, dengan luas bangunan 58 M2 dan Luas Tanah 222 M2, SHM No. 05490/Mijen, Atas nama Widianto, S.Kom., dengan batas-batas :
Objek Sengketa III.
- Penggugat IV
Perum Kalandra City No. A.15, dengan luas bangunan 52 M2 dan Luas Tanah 120 M2, SHM No. 05427/Mijen, Atas nama Widianto, S.Kom., dengan batas-batas :
Objek Sengketa IV.
- Menyatakan sebagai hukum Perbuatan Tergugat I, yaitu dengan sengaja tidak memberikan Asli Sertifikat Objek Sengketa kepada Tergugat II, dan tidak segera melaksanakan Penandatanganan Akta Jual Beli padahal sudah ada SPPJB Tanah dan Bangunan serta Perjanjian Kredit, adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan sebagai hukum Perbuatan Tergugat II, yaitu dengan sengaja memberikan fasilitas kredit kepada Para Penggugat tanpa adanya Asli Sertifikat Objek Sengketa dengan tidak segera melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan sebagai hukum perbuatan Turut Tergugat I, yaitu dengan sengaja membiarkan/mengabaikan tindakan dari Tergugat I dan Tergugat II tidak segera melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Memerintahkan kepada Tergugat III untuk segera menyerahkan Asli Sertifikat Objek sengketa kepada Tergugat I setelah adanya pelunasan.
- Memerintahkan Tergugat I untuk segera menyerahkan Asli Sertifikat Objek Sengketa kepada Tergugat II.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan penandatanganan AJB terhadap Objek Sengketa kepada Para Penggugat, atau jika Penandatanganan AJB tidak bisa dilakukan, maka menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 1.562.683.145,00,- (satu milyar lima ratus enam puluh dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu seratus empat puluh lima rupiah) dan immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Sehingga total kerugian sebesar Rp. 3.562.683.145,00,- (tiga milyar lima ratus enam puluh dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu seratus empat puluh lima rupiah) kepada Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini dibacakan.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk memblokir Objek Sengketa sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat, Para Turut Tergugat dan siapa saja untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.
|