Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
532/Pdt.G/2025/PN Smg HJ. RR SOELISTYOWATI PT. WIJATI AJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 532/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1HJ. RR SOELISTYOWATI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1BAGUS MALIK HAKIM, S.H., M.Kn.HJ. RR SOELISTYOWATI
Pihak
NoNama
1PT. WIJATI AJI
Pihak
Pihak
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang
2KANTOR KELURAHAN BONGSARI KOTA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan posisi lokasi tanah milik Penggugat yaitu:

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 135, Kav. 86 m, terletak di Jalan Kumudasmoro Tengah Raya, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah atas nama Soemitro dengan luas tanah 1050 m2 (seribu lima puluh meter persegi);
  2. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 145, Kav. 84 m, terletak di Jalan Kumudasmoro Tengah Raya, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah atas nama Kukuh Soehardi dengan luas tanah 1050 m2 (seribu lima puluh meter persegi). Tanah tersebut adalah milik almarhum Soemitro namun demikian yang tertulis di Sertifikat tanah atas nama Kukuh Soehardi dengan disertai surat pernyataan pinjam nama tanggal 15 September 1975;

Adalah sesuai dengan titik lokasi yang ditunjukan oleh Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga milik Penggugat yaitu:

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 135, Kav. 86 m, terletak di Jalan Kumudasmoro Tengah Raya, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah atas nama Soemitro dengan luas tanah 1050 m2 (seribu lima puluh meter persegi);
  2. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 145, Kav. 84 m, terletak di Jalan Kumudasmoro Tengah Raya, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah atas nama Kukuh Soehardi dengan luas tanah 1050 m2 (seribu lima puluh meter persegi). Tanah tersebut adalah milik almarhum Soemitro namun demikian yang tertulis di Sertifikat tanah atas nama Kukuh Soehardi dengan disertai surat pernyataan pinjam nama tanggal 15 September 1975;

5. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menunjukkan serta memberikan salinan fotokopi Warkah terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 135 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 145, yang terletak di Jalan Kumudasmoro Tengah Raya, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah;

6. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk melakukan pengukuran dan mengaktifkan kembali terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 135 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 145, yang terletak di Jalan Kumudasmoro Tengah Raya, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah;

7. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;

8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara;

9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini wajib dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi, maupun Upaya hukum lainnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain:

Mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan dan kebenaran (exaequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak