Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
161/Pdt.Bth/2025/PN Smg YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA (YLKAI) 1.SENTOSA SELAMAT/ Direktur PT.SUKSES FINANSIAL INDONESIA
2.PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang Pandanaran
3.Kantor Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Semarang
4.Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 161/Pdt.Bth/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA (YLKAI)
Pihak
Pihak
NoNama
1SENTOSA SELAMAT/ Direktur PT.SUKSES FINANSIAL INDONESIA
2PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang Pandanaran
3Kantor Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Semarang
4Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkamn BANTAHAN PEMBANTAH untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Sah dan berharga SITA JAMIN diatas tanah Bangunan Milik Debitur.
  3. Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar
  4. Menyatakan bila dalam penulisan terkait Risalah Lelang Mohon dibenarkan karena PEMBANTAH tidak pernah mendapat dokumen atau salinan RISALAH LELANG dari para TERBANTAH hanya diijinkan mengambil gambar Risalah Lelang dan Dokumen melalui HP itupun melalui Kuasa TERBANTAH I
  5. Membatalkan atau menolak Pelaksanaan Pengosongan yang dilakukan dalam RISALAH LELANG Nomor : 50509.01.2024. dan Penetapan Nomor : 2/Pdt.Eks.RL/2025/PN Smg.
  6. Menyatakan bahwa Keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada upaya Banding dan Kasasi.
  7. Menghukum Para TERBANTAH membayar biaya Perkara yang timbul dalam dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak