Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
372/Pdt.G/2024/PN Smg 1.NURIAH
2.SYAILENDRA PUTRA
2.SETYOKO DWI WISDAWAN
3.MADIYANA HERAWATI, SH
4.DIPA MANGGALA UTTAMA
5.SILVINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 372/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1NURIAH
2SYAILENDRA PUTRA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AHMAD FAUZAN, SHNURIAH
2AHMAD FAUZAN, SHSYAILENDRA PUTRA
Pihak
NoNama
1SETYOKO DWI WISDAWAN
2MADIYANA HERAWATI, SH
3DIPA MANGGALA UTTAMA
4SILVINA
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sebagai Hukum PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah Hak Milik Nomor : 723/Karanganyar Gunung yang terletak di Kelurahan Karanganyar Gunung, Kecamatan Candisari, Kota Semarang  Propinsi Jawa Tengah seluas 252 m2  yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 21/KARANGANYAR GUNUNG/2004 tertanggal 1 Juni 2004, atas nama NURIAH yang saat ini telah dibaliknama menjadi atas nama PENGGUGAT II.
  3. Menyatakan sebagai hukum Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang secara bersama-sama membuat Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 1 tanggal 2 Juni 2018  tanpa sepengetahuan dan tanda tangan dari PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan sebagai hukum Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 1 tanggal 2 Juni 2023 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I yang dibuat dan ditandatangani dihadapan TERGUGAT II adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  5. Menyatakan sebagai Hukum Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 2 tanggal 4 Juni 2018 antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT III yang dibuat dan ditandatangani dihadapan TERGUGAT II adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  6. Menyatakan sebagai Hukum Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 49 tanggal 26 Agustus 2019 antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT IV yang dibuat dan ditandatangani dihadapan TERGUGAT II adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  7. Menyatakan sebagai hukum bahwa uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang telah diterima PENGGUGAT I dari TERGUGAT I menjadi Hak dari PENGGUGAT I.
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak