Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
202/Pid.Sus/2025/PN Smg Bagus Suseno, S.H., M.H. 3.ELIK IRYANTO Bin SUNARYANTO
4.SAPUAN Bin WAKIJAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2421/M.3.10/Enz.2/5/2025
Pihak
NoNama
1Bagus Suseno, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ELIK IRYANTO Bin SUNARYANTO[Penahanan]
2SAPUAN Bin WAKIJAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------------ Bahwa terdakwa I Elik Iryanto bin Sunaryanto bersama-sama dengan terdakwa II Sapuan bin Wakijan pada hari Sabtu tanggal 19 Nopember tahun 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan toko Serba 35 yang terletak di jalan Raya Tampingan Boja Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Kendal, di mana Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk mengadili para terdakwa mengingat ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena para terdakwa ditahan di Rutan Kedungpane Semarang, tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Semarang daripada Pengadilan Negeri Kendal di mana tindak pidana tersebut dilakukan ,  dengan tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat yakni perbuatan 2 (dua) orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk turut serta melakukan kejahatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

 

------------ Perbuatan para  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

SUBSIDIAIR :

------------ Bahwa terdakwa I Elik Iryanto bin Sunaryanto bersama-sama dengan terdakwa II Sapuan bin Wakijan pada hari Selasa tanggal 19 Nopember tahun 2024 sekira pukul 23.20 WIB atau pada suatu waktu lain bulan Nopember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan Untung Suropati Kelurahan Kedungpane Kecamatan Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Semarang,dengan tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat yakni perbuatan 2 (dua) orang atau lebih yang bersengkongkol atau bersepakat untuk turut serta melakukan kejahatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

 

------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

LEBIH SUBSIDIAIR :

------------ Bahwa terdakwa I Elik Iryanto bin Sunaryanto bersama-sama dengan terdakwa II Sapuan bin Wakijan pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Primair tersebut di atas,dengan tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat yakni perbuatan 2 (dua) orang atau lebih yang bersengkongkol atau bersepakat untuk turut serta melakukan kejahatan telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum bagi diri sendiri.

 

 

------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 127  Ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya