Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
498/Pid.Sus/2024/PN Smg | PRIHANANTO, S.H., M.H. | CHRISDION RAHARDJO anak dari PURNOMO RAHARDJO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 498/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4358/M.3.10/Enz.2/08/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair
Bahwa terdakwa Chrisdion Rahardjo anak dari Purnomo Rahardjo pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.34 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Kridangga Raya Kelurahan Rejosari Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang beratnya melebihi lebih 5 (lima) gram yaitu : 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang masing masing di isolasi warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 2, 38911 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 4, 49068 gram tersimpan di dalam bungkus rokok Djarum Coklat Extra dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,22101 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa Chrisdion Rahardjo anak dari Purnomo Rahardjo pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.34 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Kridangga Raya Kel. Rejosari Kec. Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu (serbuk kristal) bukan tanaman yang beratnya melebihi lebih 5 (lima) gram yaitu 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang masing masing di isolasi warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 2, 38911 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 4, 49068 gram tersimpan di dalam bungkus rokok Djarum Coklat Extra dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,22101 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |