Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Smg PT. MURIA JAYA RAYA DHANI ENGGAL PRASETYO Pencabutan Perkara
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. MURIA JAYA RAYA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1KABUL LIYANTO,SHPT. MURIA JAYA RAYA
Pihak
NoNama
1DHANI ENGGAL PRASETYO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 342.505.716,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sahnya :
  3. Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 6 Agustus 2022.
  4. Surat Perjanjian Kerjasama No PKS: 0021/MJR-F5_PKS/XI/2022 tertanggal 30 Nopember 2022.
  5. Surat Pernyataan Jaminan No.SPJ: OO21/MJR – F5_SPJ/XI/2O22 tertanggal 30 Nopember 2022  yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat;
  6. Menyatakan secara sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Kerjasama No PKS: 0021/MJR-F5_PKS/XI/2022 tertanggal 30 Nopember 2022 dan Surat Pernyataan Jaminan No.SPJ: OO21/MJR – F5_SPJ/XI/2O22 tertanggal 30 Nopember 2022 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat untuk selanjutnya disebut dengan “Perjanjian”;
  7. Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  8. Menyatakan Tergugat mempunyai tanggungan pembayaran hutang pinjaman modal yang belum di bayarkan atas pembelian SAPRONAK sebesar Rp. 342.505.716,- (tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah) yang tercatat di sistem perhitungan sapronak flok DHANY pada periode ke 7  kepada Penggugat;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua tanggungan pembayaran hutang  pinjaman modal yang belum di bayarkan atas pembelian sapronak sebesar Rp. 342.505.716,- (tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah) yang tercatat di sistem perhitungan sapronak flok DHANY pada periode ke 7 secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Penggugat;
  10. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak