Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
26/Pdt.G.S/2020/PN Smg PT. BPR KARTICENTRA ARTHA JAMILAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2020/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. BPR KARTICENTRA ARTHA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1YUSTINUS GUNAWAN WIBISONO, S.HPT. BPR KARTICENTRA ARTHA
Pihak
NoNama
1JAMILAH
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 291.779.352,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Wanprestasi;

3.Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pelunasan kepada Penggugat terhitung sampai dengan bulan April 2020 dengan rincian  sebagai berikut :

Pokok              :    Rp.        183.000.000,-

Bunga              :    Rp.          83.997.000,-

Denda             :    Rp.          24.782.352,-  +

Jumlah             :    Rp.        291.779.352,- (Dua ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).

Apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini maka Penggugat berhak untuk menjalankan lelang hak Tanggungan tersebut;

4.Menyatakan sah Penggugat untuk memasang papan tanda bertuliskan Tanah Beserta Bangunan Dalam Pengawasan Bank;

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan.

  

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya                                     (EX Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak