Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
222/Pid.B/2024/PN Smg ACHMAD RIYADI, SH, MH KHOIRUL AWALIN Bin (Alm) NGAIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 222/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2220 / M.3.10 / Eku.2 / 05 / 2024
Pihak
NoNama
1ACHMAD RIYADI, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1KHOIRUL AWALIN Bin (Alm) NGAIMIN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

       -------------Bahwa ia terdakwa KHOIRUL AWALIN Bin (Alm) NGAIMIN pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Warung Kopi dengan alamat Podorejo, RT 002 RW 006, Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

 

-------------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.-

 

A T A U

K E D U A :

 

       -------------Bahwa ia terdakwa KHOIRUL AWALIN Bin (Alm) NGAIMIN pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Warung Kopi dengan alamat Podorejo, RT 002 RW 006, Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, dengan  sengaja menawarkan  atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat  atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

 

  ---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya