Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
210/Pdt.G/2025/PN Smg BENY INDRAJAYA 1.Tasimin, S.Ag., M.Si.
2.Muchamad Solichin, S.Pd.
3.H. Dony Aldise Harahap, S.Kom.
4.Malik Arisony Utomo, S.H.
5.Komite MAN 1 Kota Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 210/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1BENY INDRAJAYA
Pihak
Pihak
NoNama
1Tasimin, S.Ag., M.Si.
2Muchamad Solichin, S.Pd.
3H. Dony Aldise Harahap, S.Kom.
4Malik Arisony Utomo, S.H.
5Komite MAN 1 Kota Semarang
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum atau sekurang-kurangnya tidak memiliki kekuatan hukum Surat Pernyataan Tidak Akan Mengulangi Kesalahan Indisipliner Dalam Melaksanakan Pekerjaan Di Jam Kerja tertanggal 3 Maret 2025;
  4. Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum atau sekurang-kurangnya tidak memiliki kekuatan hukum Berita Acara Klarifikasi Pengumpulan Bahan Keterangan Dan Informasi Nomor : 1813/Kk.11.33/1/KP.04/03/2025 tertanggal 11 Maret 2025;
  5. Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum atau sekurang-kurangnya tidak memiliki kekuatan hukum Surat Pernyataan Kesanggupan Mengembalikan Uang Dana Komite tertanggal 19 Maret 2025;
  6. Memulihkan nama baik Penggugat seperti keadaan semula sebelum terjadinya Perbuatan Melawan Hukum, dengan cara Menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Penggugat yang dipublikasikan di media cetak lokal dan nasional. Menyampaikan pernyataan resmi dari Para Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat tidak bersalah dalam permasalahan yang terjadi, atau cara lain yang dianggap adil dan setara oleh Majelis Hakim;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak