Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
722/Pid.B/2024/PN Smg | SUPINTO PRIYONO, S.H. | DARWIN anak dari (Alm) HIEDRUS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 722/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6848/M.3.10/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU -------- Bahwa terdakwa DARWIN anak dari (Alm) HIEDRUS dalam kurun waktu pada tanggal 31 Maret 2023 sampai dengan 15 Januari 2024 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 sampai tahun 2024 tersebut, bertempat di gudang UD. ATLAS yang beralamat di Jl. Girimulyo Mukti Raya Rt. 006 Rw. 007 Blok B Kel. Tlogomulyo Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (2) KUH Pidana
ATAU
KEDUA -------- Bahwa terdakwa DARWIN anak dari (Alm) HIEDRUS dalam kurun waktu pada tanggal 31 Maret 2023 sampai dengan 15 Januari 2024 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 sampai tahun 2024 tersebut, bertempat di gudang UD. ATLAS yang beralamat di Jl. Girimulyo Mukti Raya Rt. 006 Rw. 007 Blok B Kel. Tlogomulyo Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (2) KUH Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |