Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Smg Koperasi Mitra Usaha Perkasa 1.Heryjanto T
2.Sugijani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 110.767.971,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat:-------------------------------
  3. SURAT PENGAKUAN HUTANG No. 1000001627/PK.A/MUP/I/22 tanggal 05 Januari 2022 jo SURAT PERJANJIAN KREDIT No. 1000001627/PK.A/MUP/I/22 tanggal 05 Januari 2022 dan;---------------------------------------------------------------------
  4. Draft akta Kuasa dan Berita Acara Penandatanganan Akta oleh PENGGUGAT dan Bapak SETIJA BOEDI dan istrinya yang bernama OH BWEE HWA NIO.----
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para TERGUGAT telah wanprestasi / cidera janji atas SURAT PENGAKUAN HUTANG No. 1000001627/PK.A/MUP/I/22 tanggal 05 Januari 2022 jo SURAT PERJANJIAN KREDIT No. 1000001627/PK.A/MUP/I/22 tanggal 05 Januari 2022 yang telah ditandatangani bersama dengan PENGGUGAT;-
  6. Menghukum Para TERGUGAT melunasi kewajiban sebesar total tunggakan kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 110.767.971 ( seratus sepuluh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah ) yang terdiri dari kewajiban pokok sebesar Rp. 85.457.647 ( delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah ) dan kewajiban bunga dan denda sebesar Rp. 25.310.324 ( dua puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah ) dengan ketentuan apabila Para TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut, maka agunan sebagaimana telah diuraikan dalam posita angka 2 huruf c tersebut diatas dilelang untuk melunasi hutang tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak