Petitum |
- Mengabulkan dan menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar sisa utangnya merupakan tindakan Wanprestasi
- Memerintahkan Panitera/ Jurusita Pengadilan Negeri Semarang, untuk memanggil para Tergugat supaya menghadap Ketua Pengadilan Negeri Semarang guna diberi teguran agar dalam waktu 8 (delapan) hari setelah teguran para Tergugat memenuhi kewajibannya membayar dan melunasi sisa pokok pinjaman, tunggakan bunga dan denda sebesar Rp. 81.824.000,- (Delapan puluh satu Juta Delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) kepada Penggugat.
- Apabila dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah teguran lewat para Tergugat tetap tidak memenuhi kewajiban melunasi pinjamannya, maka barang jaminan/ agunan yang digunakan sebagai jaminan pinjaman oleh para Tergugat untuk diletakkan sita eksekusi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini.
|