Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
364/Pid.Sus/2024/PN Smg BRIGITTA SETYORINI, S.H. RIKI HADIANTORO ALIAS ACONG BIN MARNO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 364/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3291/M.3.10/Enz.2/07/2024
Pihak
NoNama
1BRIGITTA SETYORINI, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1RIKI HADIANTORO ALIAS ACONG BIN MARNO (ALM)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa ia Terdakwa RIKI HADIANTORO als ACONG bin MARNO ( alm ) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di kamar Blok C 20 Lapas Kelas I Semarang, Jalan Raya Semarang-Boja Km. 4 Kel. Wates Kec. Ngaliyan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika ,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 ( lima ) gram

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR:

 

Bahwa ia Terdakwa RIKI HADIANTORO als ACONG bin MARNO ( alm ) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di kamar Blok C 20 Lapas Kelas I Semarang, Jalan Raya Semarang-Boja Km. 4 Kel. Wates Kec. Ngaliyan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 ( lima ) gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya