Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
332/Pid.B/2024/PN Smg AHMAD AL YUHRI, S.H., M.H. ARIYONO Alias ARIPENTIL Bin (Alm) KASTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 332/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -2953/M.3.10/Eku.2/06/2024
Pihak
NoNama
1AHMAD AL YUHRI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ARIYONO Alias ARIPENTIL Bin (Alm) KASTONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

         ----- Bahwa ia Terdakwa ARIYONO Alias ARIPENTIL Bin (Alm) KASTONO pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Pos Kamling Jalan Lemah Gempal VI-A Kelurahan Barusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.

 

------Perbuatan Terdakwa ARIYONO Alias ARIPENTIL Bin (Alm) KASTONO tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP 

 

ATAU

Kedua :

         ----- Bahwa ia Terdakwa ARIYONO Alias ARIPENTIL Bin (Alm) KASTONO pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Pos Kamling Jalan Lemah Gempal VI-A Kelurahan Barusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum.

 

------Perbuatan Terdakwa ARIYONO Alias ARIPENTIL Bin (Alm) KASTONO tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke 2 KUHP ------------

Pihak Dipublikasikan Ya